
cipagalodesa.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, maka Pemerintah Desa Cipagalo menetapkan pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sebagai payung hukum bagi daerah dan desa/kelurahan dalam penyusunan data Profil Desa dan Kelurahan.
Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) diadakan untuk dapat melihat gambaran secara menyeluruh dan sekaligus menampilkan potensi yang ada di desa/kelurahan, guna meningkatkan sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Berkenan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Cipagalo melalui pelaksana Kegiatan menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Buku Profil Kelurahan Pada Aplikasi PRODESKEL Tahun 2019 yang berlangsung di Aula PKK Desa Cipagalo (21-09-2019).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Desa, Anggota BPD yang membidangi Pemberdayaan, Ketua LPMDesa, Para Ketua RW Se Desa Cipagalo, serta para peserta bimtek.
Narasumber dari DPMD Bapak Jaelani mengatakan dalam laporannya bimbingan teknis pengisian buku profil Desa dan Kelurahan pada aplikasi (PRODESKEL) dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dan Lembaga Desa dalam mengelola data profil kelurahan. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memantau potensi dan tingkat perkembangan Desa serta untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dalam merencanakan program – program pembangunan yang berbasis pada data potensi desa/kelurahan.